1. Situasi dan Tantangan
Salah satu pengalaman paling
berkesan dalam menjalankan tugas sebagai Penyuluh Agama Islam di lingkungan KUA
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, adalah ketika menghadapi
kenyataan bahwa tingginya angka peristiwa perkawinan belum sepenuhnya diiringi
dengan ketahanan keluarga yang kuat. Berdasarkan data tahun 2025 dari https://epaper.radarbanten.co.id/17/04/2026/kasus-cerai-di-tangsel-tinggi,
terdapat 6.179 peristiwa pernikahan dan 2.128 kasus perceraian di Kota
Tangerang Selatan.
Angka tersebut menjadi bahan
refleksi bahwa perkawinan bukan sekadar penyatuan dua insan secara sah menurut
agama dan negara, melainkan awal dari perjalanan panjang membangun keluarga
yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kehidupan rumah tangga menghadapi berbagai
tantangan, mulai dari perbedaan karakter, komunikasi yang kurang efektif,
persoalan ekonomi, pengasuhan anak, campur tangan keluarga besar, hingga
kurangnya kesiapan mental dan spiritual pasangan dalam menyelesaikan konflik.
Tantangan yang saya rasakan
sebagai penyuluh agama sekaligus fasilitator Bimbingan Perkawinan adalah
bagaimana mengubah pola pikir calon pengantin agar tidak memandang Bimwin hanya
sebagai persyaratan administratif sebelum menikah. Bimwin harus menjadi bekal
nyata agar calon pengantin mampu memahami hak dan kewajiban suami istri,
mengelola emosi, membangun komunikasi yang sehat, serta menyelesaikan persoalan
rumah tangga secara bijaksana.
2. Peran dan Tindakan
Menghadapi tantangan tersebut,
saya berupaya menjalankan peran tidak hanya sebagai penyampai materi keagamaan,
tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran yang mendorong calon pengantin
untuk aktif, terbuka, dan mampu menemukan solusi atas persoalan yang mungkin
mereka hadapi setelah menikah.
Dalam pelaksanaan Bimwin,
beberapa tindakan yang saya lakukan dan menjadi perhatian utama adalah:
Pertama, mengintegrasikan
nilai-nilai agama dengan keterampilan kehidupan keluarga. Saya mengaitkan
konsep keluarga sakinah dengan ajaran Al-Qur'an dan hadis, sekaligus
menjelaskan pentingnya komunikasi, tanggung jawab, kesetaraan dalam pemenuhan
hak dan kewajiban, pengendalian emosi, serta musyawarah dalam menyelesaikan
masalah rumah tangga.
Kedua, membangun pembelajaran
yang partisipatif. Saya mendorong calon pengantin untuk berdiskusi,
menyampaikan pandangan, menganalisis contoh konflik rumah tangga, dan berlatih
mencari penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak. Dengan pendekatan
ini, peserta tidak hanya mendengarkan ceramah, tetapi juga belajar mengambil
keputusan secara dewasa.
Ketiga, menanamkan kesadaran
tentang pencegahan konflik dan perceraian. Saya menekankan bahwa perbedaan
dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar, tetapi harus dikelola dengan
komunikasi yang baik, saling menghormati, tanggung jawab, dan komitmen untuk
mencari jalan keluar. Saya juga mendorong pasangan agar tidak ragu mencari
bantuan kepada pihak yang kompeten ketika menghadapi persoalan yang sulit
diselesaikan sendiri.
Keempat, mengembangkan pendekatan
yang empatik dan inklusif. Saya berusaha memahami latar belakang, pengalaman,
karakter, dan kebutuhan peserta yang berbeda-beda. Dengan demikian, proses
Bimwin tidak terasa menggurui, melainkan menjadi ruang belajar yang aman,
relevan, dan bermanfaat bagi calon pengantin.
3. Hasil dan Perubahan
Pengalaman tersebut mengubah cara
pandang saya terhadap pelaksanaan Bimwin. Saya semakin menyadari bahwa
keberhasilan fasilitasi tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan atau
terpenuhinya jumlah peserta, tetapi juga dari perubahan pemahaman, sikap, dan
kesiapan calon pengantin dalam membangun kehidupan keluarga.
Melalui pendekatan yang dialogis
dan kontekstual, saya berupaya membantu calon pengantin memahami bahwa
membangun rumah tangga memerlukan kesiapan spiritual, emosional, sosial, dan
ekonomi. Mereka perlu menyadari bahwa cinta dan komitmen harus diwujudkan dalam
perilaku sehari-hari, seperti saling mendengarkan, menghargai perbedaan,
membagi tanggung jawab, menghindari kekerasan, serta menyelesaikan konflik
melalui musyawarah.
Bagi saya pribadi, pengalaman ini
memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penyuluhan dan
fasilitasi Bimwin. Saya juga semakin memahami pentingnya evaluasi pembelajaran,
tindak lanjut setelah kegiatan, serta kerja sama dengan penghulu, penyuluh
agama, tenaga kesehatan, psikolog, dan unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan
pasangan.
Saya tidak menganggap bahwa
pelaksanaan Bimwin saja dapat langsung menurunkan angka perceraian. Namun,
Bimwin yang berkualitas merupakan salah satu upaya preventif yang penting untuk
membangun kesiapan perkawinan dan memperkuat ketahanan keluarga. Perubahan
tersebut perlu terus dipantau melalui evaluasi dan tindak lanjut yang terukur.
4. Penutup dan Komitmen/Hal
yang dipelajari
Pengalaman menghadapi tantangan
tingginya angka perkawinan dan perceraian di Kota Tangerang Selatan menjadi pelajaran
yang sangat berkesan bagi saya bahwa tugas penyuluh agama tidak berhenti pada
pelayanan sebelum perkawinan dilaksanakan. Tugas tersebut juga mencakup upaya
mempersiapkan generasi keluarga yang mampu menjaga keharmonisan, menjalankan
nilai-nilai agama, dan menghadapi tantangan kehidupan secara bertanggung jawab.
Ke depan, saya berkomitmen untuk
meningkatkan kualitas fasilitasi Bimwin melalui pembelajaran yang partisipatif,
berbasis kebutuhan peserta, memanfaatkan media digital, serta didukung evaluasi
dan tindak lanjut yang berkelanjutan. Saya juga ingin memperkuat kolaborasi
lintas sektor agar calon pengantin memperoleh dukungan yang lebih komprehensif
dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
Bagi saya, menjadi Facilitator
Bimwin bukan sekadar meningkatkan kapasitas sebagai pemateri, melainkan
memperkuat peran sebagai pendamping proses pembelajaran dan perubahan sosial.
Tujuan akhirnya adalah berkontribusi dalam mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi
masyarakat yang sehat, harmonis, dan berakhlak mulia.

EmoticonEmoticon