Minggu, 15 September 2024

MENANGIS BAHAGIA DI HARI KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW. BUKTI RASA SYUKUR.

Tags

 


" Bergembira dan Mengagungkan Kelahiran Nabi Muhammad Saw. merupakan tahfif bagi orang-orang yang tidak beriman kepada Nabi

(Sullam at-Taufiq)



RASA SYUKUR DAN NIKMAT PALING BESAR DALAM HIDUP


Kehadiran Nabi Muhammad Saw. sebagai penutup para nabi telah disebutkan jauh sebelum beliau lahir. Kitab-kitab agama terdahulu (kitab samawi) dikatakan telah menyebut akan lahirnya Nabi Muhammad Saw. yang membawa ajaran kenabian dari Allah. Kitab-kitab yang dimaksud ialah kitab yang pengikutnya dinyatakan Allah di dalam Al-Qur`an sebagai kaum Yahudi dan Nasrani. Namun adanya pro dan kontra pengikut Ahli Kitab terhadap kedatangan Nabi Muhammad Saw. sampai hari ini. Bagi yang pro, mereka masuk ke dalam ajaran Nabi Muhammad Saw. sebagai pemeluk Islam. Bagi yang kontra, tetap berkeyakinan memeluk agamanya.

Al-Qur`an adalah salah satu kitab samawi yang dimukjizatkan kepada Nabi Muhammad Saw. sebagai pedoman dan petunjuk umat Islam dalam hidupnya, Isi pokok Al-Qur`an di antaranya: akidah, ibadah, muamalah, hukum, sejarah, akhlak, ilmu pengetahuan dan kabar berita diutusnya nabi dan rasul Allah Swt.

Salah satu ayat yang membahas tentang berita dan tujuan diutusnya kanjeng Nabi Muhammad Saw. adalah surah Al-Baqarah/2: 151.

 

كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِّنكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.

     

     Ada tujuh (7) poin yang akan disampaikan dalam pembahasan ayat di atas, merujuk kepada salah satu tafsir Nusantara yaitu tafsir Al-Qur`an karya Syekh Nawawi Al-Bantani: Marah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur'an Al-Majid yang lebih dikenal dengan nama Tafsir Al-Munir, jilid 1 halaman 40:

       1. Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. dari golongan manusia.

     2. Ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya tentang kenikmatan, kesempurnaan urusan pemindahan arah kiblat. QS. Al-Baqarah/2: 150.

 

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗۙ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِيْ وَلِاُتِمَّ نِعْمَتِيْ عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَۙ

Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dan agar kamu mendapat petunjuk.

     3. Ayat ini juga berkaitan dengan ayat sesudahnya tentang bersyukur dan jangan mengingkari diutusnya kanjeng Nabi Muhammad Saw. QS Al-Baqarah/2: 152

 

فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِࣖ

Maka, ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.


       4. Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. untuk menyampaikan ayat-ayat perintah dan larangan Allah Swt.

       5. Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. untuk mensucikan, membersihkan manusia dari dosa-dosa dengan jalan Tauhid dan Sedekah (keutamaan sedekah salah satunya adalah menghapus dosa).

       6. Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. mengajarkan kitab Al-Qur`an, menjelaskan makna-makna Al-Qur`an dan Hikmah (Sunah nabi)

        7. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. mengajarkan apa yang belum diketahui manusia. Tentang umat-umat terdahulu, kisah-kisah para nabi, dan berita-berita baru masa depan.

Inilah salah satu ayat di antara ayat-ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tujuan diutusnya Nabi Muhammad Saw. ke dunia ini. Belum lagi hadis-hadis Nabi dan juga perkatan-perkataan ulama-ulama pengarang kitab yang tentunya sangat banyak menjelaskan kedatangan kanjeng Nabi Muhammad saw. sebagai penutup para nabi dan rasul dan rahmat bagi umat manusia, jin, dan alam semesta beserta isinya.

Semoga hati ini menangis bahagia dengan datangnya hari kelahiran Nabi Muhammad Saw, bukan hanya menangis bahagia, juga ikut berpartisipasi merayakan, mengagungkan, mensyukuri lahirnya kanjeng nabi, sang penyelamat di akhir perjalanan kehidupan umat manusia.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Yunus/10: 58;

قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَالِكَ فَلْيَفْرَحُوْا..

Katakanlah (Muhammad), sebab anugerah dan rahmat Alloh (kepada kalian), maka bergembiralah mereka.

       Dalam kitab Madarijis Su’ud Syarah al-Barzanji, hlm 15:

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَظَمَ مَوْلِدِيْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ.

Rosulullah bersabda: Siapa menghormati (mengagungkan) hari kelahiranku, tentu aku akan memberikan syafa’at kepadanya dihari Kiamat.

 

 Semoga Allah selalu memberikan  kekuatan lahir dan batin untuk istiqomah mengikuti ajaran-ajarannya.

 

Wallahu`a’lam bishawab.






Senin, 09 September 2024

Ancaman Radikalisme dibungkus atas Nama Agama

Tags

 


" Bukan tulisan yang membuat pertengkaran, 

tetapi kita lambat memahami keadaan "



ANCAMAN RADIKALISME ATAS NAMA AGAMA

Definisi RADIKALISME

Menurut BNPT. Radikalisme sebagai suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan dan aksi-aksi ekstrem.
Menurut KBBI. Radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan drastis.





CIRI – CIRI RADIKALISME (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)

  1. Mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional. 
  2. Mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
  3. Menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah, dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan sebaran hoaks. 
  4. Memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). 
  5. Biasanya memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifaan lokal keagamaan.


Pengguna Internet dan Media sosial  Tahun 2022 di Dunia



Platform Media Sosial yang Banyak digunakan di  Indonesia Tahun 2022


BENTUK – BENTUK RADIKALISME DIBUNGKUS DENGAN AJARAN AGAMA DI MEDIA DIGITAL
  1. Membuat narasi-narasi menyesatkan tentang agama dan sejarah bangsa.
  2. Pengakuan, penggiringan opini terhadap pahlawan bangsa.
  3. Pemalsuan makam-makam leluhur bangsa.
  4. Menghina ulama-ulama bangsa lebih rendah dari ulama mereka.
  5. Mengadu domba umat Islam terhadap bangsanya.
  6. Golongan mereka dianggap paling mulia di atas golongan lain.
  7. Menghancurkan budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia.
  8. Membuat naras-narasi mengadu domba di antara anak bangsa dengan pandangan intoleransi dan isu sara (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan bahasa agama.
  9. Intimidasi adalah sikap menakut-nakuti orang lain kususnya terhadap pemeluk agama yang berbeda, dengan doktrin-doktrin maupun sikap yg menyebabkan ketidaknyamanan orang lain. contoh : berdalil membawa nama keturunan Rasul. 
  10. Lebelisasi ujaran kebencial terhadap masyarakat dan Pemerintah "TOGUT" “SESAT” “KAFIR” "MUSRIK” "IBLIS" "DAJAL" DLL.
  11. Paham selain paham yang mereka anut dianggap menyimpang dan sesat.
  12. Pelarangan beribadah terhadap agama lain dengan berbagai alasan.
  13. Perusakan rumah ibadah.
  14. Bom bunuh diri (terorisme)
Keadaan ini merupakan fakta yang terlihat saat ini. semoga tulisan ini bisa dikembangkan sehingga menjadi bahan ilmu pengetahuan yang lebih bagus untuk dibaca.

wallahu `alam. 




Kamis, 05 September 2024

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI ISTRI PEKERJA

Tags


" KDRT : Persoalan Privat menjadi persoalan Publik "

 


Abstrak.

Penelitian ini mencoba menganalisis hukum ketenagakerjaan perempuan menurut dinamika tafsir al-Qur’an dan undang-undang di Indonesia. Dalam hal ini analisis kasus kekerasan bagi perempuan disebabkan istri bekerja di luar rumah, bentuk hak dan kewajiban pada perempuan dan bagaimana perlindungannya menurut Agama dan undang-undang. Adanya pro dan kontra terhadap perempuan dalam memperoleh penghasilan untuk penghidupan yang layak. Bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta juga diperlakukan setara tanpa adanya diskriminasi, yang mana juga diatur dalam undang-undang. Perundangan-undangan di Indonesia telah mengalami perdebatan serta perubahan yang berlangsung berkali-kali, sedangkan al-Qur`an tidak adanya perubahan sampai saat ini. Apakah Al-Qur'an mengatur adanya persamaan bekerja bagi laki-laki dan perempuan lalu kemudian bagaimana menanggapi sejarah lahirnya undang-undang ketenagakerjaan perempuan dalam perspektif undang-undang, fiqh, dan al-Qur’an.


 Kata Kunci: Al-Qur’an, perundang-undangan Indonesia, pekerja perempuan



KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI ISTRI PEKERJA 
PERSPEKTIF KEADILAN GENDER DALAM ISLAM



Berdasarkan tinjauan seorang psikologis terdapat tiga sumber yang merangsang berkembang kemandirian perempuan Indonesia (Saparimah Sadli 2001), Yaitu: Sebagai konsekuensi dibesarkan dalam kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan; Sebagai manifestasi tradisi dan sistem sosial yang mendorong kemandirian perempuan sebagai anggota masyarakat; Sebagai konsekuensi dari latar belakang pendidikan dan pengalamannya.

Pemerintah dalam hal ini berusaha menyediakan lapangan kerja untuk warga negaranya bertujuan untuk penghidupan yang lebih dan dapat membantu perekonomian negara. Pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat ditandai dengan tumbuhnya industri- industri baru yang menimbulkan peluang bagi angkatan kerja. Khususnya memberi peluang bagi pekerja perempuan. Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupaun untuk masyarakat. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kurangnya kapasitas sumber daya manusia diakibatkan terutama oleh sistem pendidikan dan pelatihan sehingga berakibat terjadinya pengangguran.

Membangun keluarga sakinah, mawadah, warhmah perlu adanya gotong-royong antara suami dan istri, tanpa harus saling mengandalkan. Masalah kekerasan rumah tangga baik terhadap istri, suami dan anak-anak bukan hanya permasalahan yang berdiri sendiri, melainkan ada banyak faktor yang mempengaruhi, seperti faktor pendidikan agama, kesehatan, ekonomi, pekerjaan dan sebagainya, oleh karena itu pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga harus didekati secara lintas sektoral.

Ada suatu perbedaan antara pria dan perempuan meliputi segi-segi sebagai berikut (Suma'mur, 2005): Fisik, yaitu ukuran dan kekuatan tubuh. Biologis, yaitu adanya haid, kehamilan, menopouse pada perempuan. Hal ini yang mendasari diadakannya aturan-aturan khusus tentang tenaga kerja perempuan yang memerlukan perlindungan sesuai dengan kodratnya sebagai seorang perempuan tanpa melihat di mana mereka bekerja atau tidak melihat jenis kelamin dan atau macam pekerjaannya dan melakukan hubungan kerja dengan pihak yang mempekerjakannya.

Persamaan hak pekerja laki-laki dan pekerja perempuan pada dasarnya telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945, Tentang UU Ketenagakerjaan No. 13 Pasal 28 D ayat (2) menegaskan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam hal ini negara menjamin adanya perlakuan yang adil terhadap para pekerja, baik dalam hal jenis pekerjaan, penempatan jabatan dalam bekerja, maupun pemberian upah. Meskipun secara normatif terdapat kesamaan hak antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki (Noorchasanah, 2019).

Meski telah dibolehkannya perempuan untuk bekerja menurut pandangan Islam dan hukum positif di Indonesia, akan tetapi pada sebagian keluarga masih ada yang melarang istri untuk beraktifitas di luar rumah, sehingga dengan alasan tidak bolehnya istri bekerja di luar rumah. Banyak dari pihak suami menjadikan istri sebagai budak rumah tangga bahkan tidak sedikit terjadi kekerasan di dalam rumah tangga. Hal ini menjadi problem yang perlu diangkat untuk mencari solusi dan melindungi hak-hak sebagai seorang perempuan.


NB: Artikel lengkapnya bisa menghubungi penulis.

PLURALISME DAN DEMOKRASI, DITERIMA APA DITOLAK ?

  " Syariat bisa berubah karena perubahan zaman, tetapi akidah tidak akan berubah"  (Buya Hamka) PLURALISME DAN DEMOKRASI, DITERIM...