Kamis, 10 Oktober 2024

MANUSIA YANG MENCINTAI HARTANYA SAMPAI DIBAWA MATI

Tags


" Tidak Ada Harta yang Terbawa Kecuali Harta yang Mereka Wakafkan "



MANUSIA YANG MENCINTAI HARTANYA SAMPAI DIBAWA MATI
      
   Sejauh usia kita hidup, hampir semua manusia berpikir bagaimana menjadi hidup enak, punya istri/ suami cakep, punya keluarga enak, punya rumah enak, punya kendaraan enak, membeli tanah di mana mana dan lain sebagainya. Hal ini kita usahakan sampai berpikir sungguh-sungguh untuk mewujudkan itu.
    Tapi kita lupa dengan berpikir bagaimana mati enak, apa yang kita bawa, rumah apa yang kita bangun di sana, luas tanah yang kita punya berapa, kendaran kita apa di sana. Buktinya kita tidak berpikir sungguh-sungguh untuk mewujudkan itu. Ada yang salah dalam diri kita? setiap kali kita berdoa “Robbana atina fiddunya hasanah wafi al-akhirati hasanah” tapi sejatinya kita lupa “waqina azabannar”.  tetapi praktik hidup kita sulit untuk dilakukan.
      Ada satu hal yang patut untuk kita lakukan bersama yaitu beramal kecil tetapi manfaatnya untuk diri kita masing-masing cukup besar, manfaat dunia dan akhirat, yaitu Berwakaf.

Apa sih Wakaf?.....

1.   Definisi wakaf menurut Islam.

Wakaf secara bahasa berasal dari bahasa Arab الوقف al-Waqfu maknanya الحبس al-Habsu yaitu menahan. (Al-Mu’jam Al-Wasith 2/1051).

Wakaf menurut istilah adalah ( Tahbiisul ashli watasbiilul manfa’ati ) “Menahan harta pokok dan manfaatnya untuk di jalan Allah.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 11/5)

Apa maksudnya? Maksudnya adalah harta pokok yang dimiliki ditahan tidak diwariskan, harta yang bisa utuh dan tahan lama untuk dimanfaatkan dan dikembangkan sehingga hasilnya atau pemanfaatannya digunakan untuk umat di jalan Allah, serta pahalanya bisa tetap mengalir meskipun yang berwakaf telah meninggal dunia.

 

2.   Pembagian wakaf.

       Harta yang tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, masjid, perpustakaan, bangunan lainnya, dan seterusnya.

       Harta yang bergerak, seperti: alat perlengkapan usaha, kendaraan, mushaf, buku, uang dan lainnya

 

3.   Dalil disyariatkannya berwakaf. 

Di dalam Al-Qur`an para ulama menjelaskan tentang wakaf di antaranya: QS. Al-Baqarah : 267, QS. Ali Imran : 92, QS. Al-Hajj : 77. 

Syariat wakaf sudah ada dari zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan diteruskan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum kemudian generasi setelahnya. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata;

Umar Radhiyallahu ‘anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata, ”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana anda memerintahkanku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab, ”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. (Muttafaqun ‘alaihi, H.R. al-Bukhari 2772 dan Muslim 1632)

 

4.   Keutamaan berwakaf.

Sangat banyak keutamaan ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, di antaranya:

       Ketika pewakaf masih hidup, Allah SWT.  akan menolongnya dan memudahkan segala urusannya, karena Allah akan membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudara muslimnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba menolong saudaranya.” (H.R. Muslim 2699)

       Ketika telah meninggal dunia, pewakaf tidak bisa lagi beramal karena kematian telah menjemputnya, namun pahalanya akan terus mengalir sebab harta yang pernah ia wakafkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Apabila manusia meninggal dunia, maka

terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (H.R. Muslim 3084) Ulama menjelaskan bahwa maksud dari sedekah jariah adalah wakaf. (Minhatul ‘Allam 7/9)

 

5.   Contoh-contoh wakaf yang terkenal dan luar biasa.

       Wakaf Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu. (kisahmuslim.com)

Apakah jamaah sekalian tahu bahwa ternyata beliau radhiallahu ‘anhu sampai saat ini memiliki rekening di salah satu bank di Saudi. Bagaimana ceritanya sehingga ada hotel milik dan atas nama beliau di dekat Masjid Nabawi.

Diriwayatkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air bersih. Karena mereka (kaum muhajirin) sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah.

Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, sumur Raumah namanya. Rasanya pun mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut. Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda : “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah SWT.” (HR. Muslim).

Adalah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi. Walau sudah diberi penawaran yang tertinggi sekalipun Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari” demikian Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya.

Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa Surga Allah SWT, tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini.

“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu” Utsman, melancarkan jurus negosiasinya. “Maksudmu?” tanya Yahudi keheranan. “Begini, jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana?” jelas Utsman.

Yahudi itupun berfikir cepat, saya mendapatkan uang besar dari Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku”. Akhirnya si Yahudi setuju menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah milik Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu.

Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air untuk kebutuhan mereka GRATIS karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk 2 hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin”. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumahpun menjadi milik Utsman secara penuh.

Kemudian Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah, sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.

Setelah sumur itu diwakafkan untuk kaum muslimin dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.

Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian Saudi menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar, setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedang setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departeman Pertanian. Begitulah seterusnya, hingga uang yang ada di bank itu cukup untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.

 

    Wakaf Raja Abdul Aziz rahimahullah (Fb: Rudy Zainuddin)

Wakaf terbesar di dunia adalah wakaf harta yang dilakukan PEMERINTAH Arab Saudi kepada RAKYAT-nya dan kepada kemaslahatan ummat islam secara umum yang datang ke tanah suci untuk beribadah. Betapa tidak, salah satu hotel termegah dan terbesar di dunia yaitu ABRAJ AL BAIT atau kita kenal dengan nama ZAM ZAM TOWER, dibangun di atas tanah milik Malik Abdul Aziz Bin Abdurrahman Al Su’ud (Bapak dari Raja Salman)

Tower Zam Zam ini dibangun oleh anak-anak Malik Abdul Aziz di dekat Masjidil Haram Mekah dengan biaya sekitar 15 Miliyar US Dollar atau sekitar 210 Triliyun Rupiah, dan memiliki ribuan kamar tidur, fasilitas umum, mall megah, restoran megah, dan pertokoan, yang mana ketika adzan berkumandang, maka akan langsung terdengar di seluruh kamar tidur dan fasilitas umum, sehingga semua aktifitas dihentikan untuk melaksanakan sholat wajib.

Gedung ini beromzet miliyaran rupiah per harinya.

Yang perlu kita pahami, bahwa SEMUA hasil dari Gedung Megah ini diwakafkan untuk operasional Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sehingga tak satupun celengan atau permintaan sumbangan yang kita jumpai di dua Masjid ini, bahkan tak dijumpai di semua masjid Jami’ di seluruh Arab Saudi.

Coba perhatikan Plank berbahasa Arab yang terdapat di atas pintu masuk utama gedung ini, di situ tertulis:

 وقف الملك عبد العزيز للحرمين الشريفين

(Wakaf dari Malik Abdul Aziz untuk dua masjid suci yang dimuliakan).

 

Dan masih banyak contoh-contoh wakaf lainnya.

Oleh karena itu saya mengajak kepada hadirin sekalian untuk berbondong bondong membantu mensukseskan Pembangunan rumah-rumah yang dijadikan tempat untuk berdakwah, tempat kita beribadah kpd Allah SWT. dengan cara berwakaf / bersedekah jariyah. Semoga dengan ini ada tabungan dunia akhirat kita yang terus mengalir pahalnya sampai kapanpun.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufiq untuk mempersiapkan bekal menuju kematian, terkhusus bekal wakaf yang pahalanya tetap mengalir walaupun kita telah di alam barzakh. 


Wallahu `alam Bishowab



Donasi bisa juga di kirim ke bank sementara BRI 0382 0101 5655 509 a.n. Nasrudin



Minggu, 15 September 2024

MENANGIS BAHAGIA DI HARI KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW. BUKTI RASA SYUKUR.

Tags

 


" Bergembira dan Mengagungkan Kelahiran Nabi Muhammad Saw. merupakan tahfif bagi orang-orang yang tidak beriman kepada Nabi

(Sullam at-Taufiq)



RASA SYUKUR DAN NIKMAT PALING BESAR DALAM HIDUP


Kehadiran Nabi Muhammad Saw. sebagai penutup para nabi telah disebutkan jauh sebelum beliau lahir. Kitab-kitab agama terdahulu (kitab samawi) dikatakan telah menyebut akan lahirnya Nabi Muhammad Saw. yang membawa ajaran kenabian dari Allah. Kitab-kitab yang dimaksud ialah kitab yang pengikutnya dinyatakan Allah di dalam Al-Qur`an sebagai kaum Yahudi dan Nasrani. Namun adanya pro dan kontra pengikut Ahli Kitab terhadap kedatangan Nabi Muhammad Saw. sampai hari ini. Bagi yang pro, mereka masuk ke dalam ajaran Nabi Muhammad Saw. sebagai pemeluk Islam. Bagi yang kontra, tetap berkeyakinan memeluk agamanya.

Al-Qur`an adalah salah satu kitab samawi yang dimukjizatkan kepada Nabi Muhammad Saw. sebagai pedoman dan petunjuk umat Islam dalam hidupnya, Isi pokok Al-Qur`an di antaranya: akidah, ibadah, muamalah, hukum, sejarah, akhlak, ilmu pengetahuan dan kabar berita diutusnya nabi dan rasul Allah Swt.

Salah satu ayat yang membahas tentang berita dan tujuan diutusnya kanjeng Nabi Muhammad Saw. adalah surah Al-Baqarah/2: 151.

 

كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِّنكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.

     

     Ada tujuh (7) poin yang akan disampaikan dalam pembahasan ayat di atas, merujuk kepada salah satu tafsir Nusantara yaitu tafsir Al-Qur`an karya Syekh Nawawi Al-Bantani: Marah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur'an Al-Majid yang lebih dikenal dengan nama Tafsir Al-Munir, jilid 1 halaman 40:

       1. Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. dari golongan manusia.

     2. Ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya tentang kenikmatan, kesempurnaan urusan pemindahan arah kiblat. QS. Al-Baqarah/2: 150.

 

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗۙ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِيْ وَلِاُتِمَّ نِعْمَتِيْ عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَۙ

Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dan agar kamu mendapat petunjuk.

     3. Ayat ini juga berkaitan dengan ayat sesudahnya tentang bersyukur dan jangan mengingkari diutusnya kanjeng Nabi Muhammad Saw. QS Al-Baqarah/2: 152

 

فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِࣖ

Maka, ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.


       4. Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. untuk menyampaikan ayat-ayat perintah dan larangan Allah Swt.

       5. Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. untuk mensucikan, membersihkan manusia dari dosa-dosa dengan jalan Tauhid dan Sedekah (keutamaan sedekah salah satunya adalah menghapus dosa).

       6. Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. mengajarkan kitab Al-Qur`an, menjelaskan makna-makna Al-Qur`an dan Hikmah (Sunah nabi)

        7. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. mengajarkan apa yang belum diketahui manusia. Tentang umat-umat terdahulu, kisah-kisah para nabi, dan berita-berita baru masa depan.

Inilah salah satu ayat di antara ayat-ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tujuan diutusnya Nabi Muhammad Saw. ke dunia ini. Belum lagi hadis-hadis Nabi dan juga perkatan-perkataan ulama-ulama pengarang kitab yang tentunya sangat banyak menjelaskan kedatangan kanjeng Nabi Muhammad saw. sebagai penutup para nabi dan rasul dan rahmat bagi umat manusia, jin, dan alam semesta beserta isinya.

Semoga hati ini menangis bahagia dengan datangnya hari kelahiran Nabi Muhammad Saw, bukan hanya menangis bahagia, juga ikut berpartisipasi merayakan, mengagungkan, mensyukuri lahirnya kanjeng nabi, sang penyelamat di akhir perjalanan kehidupan umat manusia.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Yunus/10: 58;

قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَالِكَ فَلْيَفْرَحُوْا..

Katakanlah (Muhammad), sebab anugerah dan rahmat Alloh (kepada kalian), maka bergembiralah mereka.

       Dalam kitab Madarijis Su’ud Syarah al-Barzanji, hlm 15:

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَظَمَ مَوْلِدِيْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ.

Rosulullah bersabda: Siapa menghormati (mengagungkan) hari kelahiranku, tentu aku akan memberikan syafa’at kepadanya dihari Kiamat.

 

 Semoga Allah selalu memberikan  kekuatan lahir dan batin untuk istiqomah mengikuti ajaran-ajarannya.

 

Wallahu`a’lam bishawab.






Senin, 09 September 2024

Ancaman Radikalisme dibungkus atas Nama Agama

Tags

 


" Bukan tulisan yang membuat pertengkaran, 

tetapi kita lambat memahami keadaan "



ANCAMAN RADIKALISME ATAS NAMA AGAMA

Definisi RADIKALISME

Menurut BNPT. Radikalisme sebagai suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan dan aksi-aksi ekstrem.
Menurut KBBI. Radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan drastis.





CIRI – CIRI RADIKALISME (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)

  1. Mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional. 
  2. Mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
  3. Menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah, dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan sebaran hoaks. 
  4. Memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). 
  5. Biasanya memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifaan lokal keagamaan.


Pengguna Internet dan Media sosial  Tahun 2022 di Dunia



Platform Media Sosial yang Banyak digunakan di  Indonesia Tahun 2022


BENTUK – BENTUK RADIKALISME DIBUNGKUS DENGAN AJARAN AGAMA DI MEDIA DIGITAL
  1. Membuat narasi-narasi menyesatkan tentang agama dan sejarah bangsa.
  2. Pengakuan, penggiringan opini terhadap pahlawan bangsa.
  3. Pemalsuan makam-makam leluhur bangsa.
  4. Menghina ulama-ulama bangsa lebih rendah dari ulama mereka.
  5. Mengadu domba umat Islam terhadap bangsanya.
  6. Golongan mereka dianggap paling mulia di atas golongan lain.
  7. Menghancurkan budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia.
  8. Membuat naras-narasi mengadu domba di antara anak bangsa dengan pandangan intoleransi dan isu sara (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan bahasa agama.
  9. Intimidasi adalah sikap menakut-nakuti orang lain kususnya terhadap pemeluk agama yang berbeda, dengan doktrin-doktrin maupun sikap yg menyebabkan ketidaknyamanan orang lain. contoh : berdalil membawa nama keturunan Rasul. 
  10. Lebelisasi ujaran kebencial terhadap masyarakat dan Pemerintah "TOGUT" “SESAT” “KAFIR” "MUSRIK” "IBLIS" "DAJAL" DLL.
  11. Paham selain paham yang mereka anut dianggap menyimpang dan sesat.
  12. Pelarangan beribadah terhadap agama lain dengan berbagai alasan.
  13. Perusakan rumah ibadah.
  14. Bom bunuh diri (terorisme)
Keadaan ini merupakan fakta yang terlihat saat ini. semoga tulisan ini bisa dikembangkan sehingga menjadi bahan ilmu pengetahuan yang lebih bagus untuk dibaca.

wallahu `alam. 




Kamis, 05 September 2024

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI ISTRI PEKERJA

Tags


" KDRT : Persoalan Privat menjadi persoalan Publik "

 


Abstrak.

Penelitian ini mencoba menganalisis hukum ketenagakerjaan perempuan menurut dinamika tafsir al-Qur’an dan undang-undang di Indonesia. Dalam hal ini analisis kasus kekerasan bagi perempuan disebabkan istri bekerja di luar rumah, bentuk hak dan kewajiban pada perempuan dan bagaimana perlindungannya menurut Agama dan undang-undang. Adanya pro dan kontra terhadap perempuan dalam memperoleh penghasilan untuk penghidupan yang layak. Bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta juga diperlakukan setara tanpa adanya diskriminasi, yang mana juga diatur dalam undang-undang. Perundangan-undangan di Indonesia telah mengalami perdebatan serta perubahan yang berlangsung berkali-kali, sedangkan al-Qur`an tidak adanya perubahan sampai saat ini. Apakah Al-Qur'an mengatur adanya persamaan bekerja bagi laki-laki dan perempuan lalu kemudian bagaimana menanggapi sejarah lahirnya undang-undang ketenagakerjaan perempuan dalam perspektif undang-undang, fiqh, dan al-Qur’an.


 Kata Kunci: Al-Qur’an, perundang-undangan Indonesia, pekerja perempuan



KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI ISTRI PEKERJA 
PERSPEKTIF KEADILAN GENDER DALAM ISLAM



Berdasarkan tinjauan seorang psikologis terdapat tiga sumber yang merangsang berkembang kemandirian perempuan Indonesia (Saparimah Sadli 2001), Yaitu: Sebagai konsekuensi dibesarkan dalam kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan; Sebagai manifestasi tradisi dan sistem sosial yang mendorong kemandirian perempuan sebagai anggota masyarakat; Sebagai konsekuensi dari latar belakang pendidikan dan pengalamannya.

Pemerintah dalam hal ini berusaha menyediakan lapangan kerja untuk warga negaranya bertujuan untuk penghidupan yang lebih dan dapat membantu perekonomian negara. Pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat ditandai dengan tumbuhnya industri- industri baru yang menimbulkan peluang bagi angkatan kerja. Khususnya memberi peluang bagi pekerja perempuan. Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupaun untuk masyarakat. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kurangnya kapasitas sumber daya manusia diakibatkan terutama oleh sistem pendidikan dan pelatihan sehingga berakibat terjadinya pengangguran.

Membangun keluarga sakinah, mawadah, warhmah perlu adanya gotong-royong antara suami dan istri, tanpa harus saling mengandalkan. Masalah kekerasan rumah tangga baik terhadap istri, suami dan anak-anak bukan hanya permasalahan yang berdiri sendiri, melainkan ada banyak faktor yang mempengaruhi, seperti faktor pendidikan agama, kesehatan, ekonomi, pekerjaan dan sebagainya, oleh karena itu pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga harus didekati secara lintas sektoral.

Ada suatu perbedaan antara pria dan perempuan meliputi segi-segi sebagai berikut (Suma'mur, 2005): Fisik, yaitu ukuran dan kekuatan tubuh. Biologis, yaitu adanya haid, kehamilan, menopouse pada perempuan. Hal ini yang mendasari diadakannya aturan-aturan khusus tentang tenaga kerja perempuan yang memerlukan perlindungan sesuai dengan kodratnya sebagai seorang perempuan tanpa melihat di mana mereka bekerja atau tidak melihat jenis kelamin dan atau macam pekerjaannya dan melakukan hubungan kerja dengan pihak yang mempekerjakannya.

Persamaan hak pekerja laki-laki dan pekerja perempuan pada dasarnya telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945, Tentang UU Ketenagakerjaan No. 13 Pasal 28 D ayat (2) menegaskan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam hal ini negara menjamin adanya perlakuan yang adil terhadap para pekerja, baik dalam hal jenis pekerjaan, penempatan jabatan dalam bekerja, maupun pemberian upah. Meskipun secara normatif terdapat kesamaan hak antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki (Noorchasanah, 2019).

Meski telah dibolehkannya perempuan untuk bekerja menurut pandangan Islam dan hukum positif di Indonesia, akan tetapi pada sebagian keluarga masih ada yang melarang istri untuk beraktifitas di luar rumah, sehingga dengan alasan tidak bolehnya istri bekerja di luar rumah. Banyak dari pihak suami menjadikan istri sebagai budak rumah tangga bahkan tidak sedikit terjadi kekerasan di dalam rumah tangga. Hal ini menjadi problem yang perlu diangkat untuk mencari solusi dan melindungi hak-hak sebagai seorang perempuan.


NB: Artikel lengkapnya bisa menghubungi penulis.

Jumat, 16 Agustus 2024

7 GOLONGAN YANG AKAN DINAUNGI ALLAH PADA HARI KIAMAT

Tags


 

" Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja seorang hamba akan terlihat ketika ia menemui Tuhan-Nya "


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allâh dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.”

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh: Al-Bukhari (no. 660, 1423, 6479, 6806), Muslim (no. 1031 (91)), Malik dalam al-Muwaththa’ di Kitâbusy Syi’ar bab Mâ Jâ-a fil Muttabi’iin fillâh (hlm. 725-726, no. 14), Ahmad (II/439), At-Tirmidzi (no. 2391), An-Nasa-i (VIII/222-223), Ibnu Khuzaimah (no. 358), Ath-Thahawi dalam Musykilul Âtsâr (no. 5846, 5847), dan Al-Baihaqi dalam Sunannya (IV/190, VIII/162).

Penyebutan jumlah “tujuh” di dalam hadits ini tidaklah merupakan pembatas, sehingga tidak dapat diartikan bahwa golongan yang akan dinaungi Allah pada hari kiamat hanya terbatas pada tujuh golongan ini saja. Menurut Ulama ahli ushul, istilah ini disebut dengan mafhûmul ‘adad ghairu murad, yaitu mafhum dari ‘adad (bilangan) itu tidak dimaksudkan. Sehingga apabila disebutkan tujuh, bukan berarti hanya tujuh ini saja. Kedudukan hadits ini sangat penting agar kaum Muslimin dapat melaksanakan amalan-amalan yang terkandung di dalamnya, sehingga kita dapat memperoleh perlindungan dan naungan Allah pada hari Kiamat. Kemudian Nabi Muhammad Saw. bersabda: يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ.. Mereka dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya. Lafazh فِي ظِلِّهِ, yaitu idhâfah (penyandaran) bayangan kepada Allah. Para Ulama mengatakan, إِضَافَتُهُ إِلَى اللهِ إِضَافَةُ تَشْرِيْفٍ. Penyandarannya kepada Allah, yaitu penyandaran yang bertujuan untuk memuliakan Yaitu menunjukkan kemuliaan, seperti masjidullaah, baitullaah, dan selainnya. Dalam riwayat lain, dijelaskan bahwa naungan yang dimaksud adalah naungan ‘Arsy Allah . Sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari sahabat Salman al-Farisi ra, Nabi bersabda: سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهِ فِيْ ظِلِّ عَرْشِهِ  tujuh golongan yang dilindungi di bawah naungan ‘Arsy-Nya. Nanti pada hari Kiamat, manusia sangat membutuhkan perlindungan Allah. Pada hari itu mereka dikumpulkan di tempat lapang yang sangat luas, tidak ada naungan apapun juga. Mereka dikumpulkan dalam keadaan telanjang, tidak memakai alas kaki, tidak ada sehelai benang pun di tubuhnya, laki-laki dan perempuansama. Pembahasan tentang tujuh golongan yang dilindungi Allah dalam naungan-Nya pada Kiamat ini sangat penting karena berkaitan dengan iman kepada hari Akhir serta pengetahuan tentang amalan-amalan yang membawa kita dalam naungan dan perlindungan Allah.

tujuh golongan itu di antaranya:

  1. Seorang pemimpin yang adil
  2. Pemuda yang soleh
  3. Seorang yang hatinya bergantung ke masjid

  4. Dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya.

  5. Seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah.

  6. Seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkankan tangan kanannya.

  7. Seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.


wallahu a`lam 



Kamis, 18 Juli 2024

HARAMKAH SALAMAN SETELAH SELESAI SHALAT ?

Tags

 





  "  Mengucapkan salam dan berjabat tangan perbuatan yang baik setiap perbuatan baik ada ganjaran yang diterima "



 

 HARAMKAH SALAMAN SETELAH SELESAI SHALAT


Fenomena yang sering terjadi setelah selesai shalat adalah saling bersalaman, bahkan menjadi pertanyaan besar bagi mereka yang melihat dan melakukannya setelah shalat. Apakah hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. atau tidak, atau ada dalil yang menerangkan kebolehan atau ketidakbolehan salaman setelah selesai shalat. Kita tidak boleh menghukumi sesuatu yang ada dalam syariat kecuali memahami teks-teks agama sebagai seorang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat) dan tatbiq (penerapan hukum). Jika mendapati kabar berita baik atau tidak baik maka Nabi memberikan tuntunan melalui firman Allah Swt. QS. Al-Hujurat:49/6;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan (-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.

Berbicara dan menetapkan hukum tanpa dasar berarti ia berdusta atas nama Nabi, Nabi Muhammad Saw. mengecam bagi siapa saja yang berdusta atas namanya;

 

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barangsiapa yang berdusta di atas namaku, maka siaplah tempatnya di dalam neraka.” (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan selainnya).

Bersalaman merupakan perbuatan baik yang diperintahkan oleh Nabi, pada kondisi apapun, di manapun, kapanpun, dalam kondisi yang dibenarkan. Bersalaman akan menggugurkan dosa-dosa orang yang bersalaman. Bersalaman bukan sekedar bersalaman akan tetapi ada hati terbaik untuk meminta maaf. Tangan saling bersedekap, hati saling bertemu lalu mengucapkan “Asslammu`alaikum” maka kita wajib menjawab dengan jawaban paling baik “wa’alaikum salam wr wb.” Setelah itu mengucapkan “maafkan saya atas dosa-dosa saya ya”.

 

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu. (QS. An-Nisâ`:4/86)

 

Lalu bagaimana bersalaman setelah selesai shalat, boleh atau tidak. Ada beberapa hadis yang menerangkan bolehnya bersalaman setelah shalat, di antaranya:

 

عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا

Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)

 

عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ

Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari).

 

Dalil-dalil di atas menjadi dasar dibolehkannya bersalaman setelah selesai shalat. Bersalaman setelah selesai shalat merupakan salah satu kondisi terbaik seseorang untuk saling memafkan. Sesuai dengan hadis-hadis tersebut, dalam kondisi kapanpun, di manapun, dan situasi yang dibenarkan, maka bersalaman setelah selesai shalat dibolehkan bahkan dianjurkan dengan niat meminta maaf dalam kondisi terbaik. Namun alangkah baiknya sebelum saling bersalaman ada perbuatan yang paling utama setelah selesai shalat adalah berdzikir lebih dahulu sebelum bersalaman. Nabi Saw. memerintahkan umatnya melalui firman Allah dalam QS. An-Nisâ`:4/103, setelah selesai shalat maka berdzikirlah mengingat Allah. kendati demikian berdzikir sambil bersalaman seketika, tidak masalah.

Dengan demikian, bersalaman setelah selesai shalat adalah perbuatan baik karena ada dalil yang memerintahkannya, bukan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan. Semoga dengan membaca tulisan ini tidak ada lagi orang yang enggan menerima tangan orang lain yang hendak bersalaman setelah selesai shalat. Bahkan kita harus segera menerima tangan tersebut sambil mengucap salam. Berdzikir lalu bersalaman.

Wallahu`alam bi showab.

PLURALISME DAN DEMOKRASI, DITERIMA APA DITOLAK ?

  " Syariat bisa berubah karena perubahan zaman, tetapi akidah tidak akan berubah"  (Buya Hamka) PLURALISME DAN DEMOKRASI, DITERIM...