Tapi kita lupa dengan berpikir bagaimana mati enak, apa yang kita bawa, rumah apa yang kita bangun di sana, luas tanah yang kita punya berapa, kendaran kita apa di sana. Buktinya kita tidak berpikir sungguh-sungguh untuk mewujudkan itu. Ada yang salah dalam diri kita? setiap kali kita berdoa “Robbana atina fiddunya hasanah wafi al-akhirati hasanah” tapi sejatinya kita lupa “waqina azabannar”. tetapi praktik hidup kita sulit untuk dilakukan.
Ada satu hal yang patut untuk kita lakukan bersama yaitu beramal kecil tetapi manfaatnya untuk diri kita masing-masing cukup besar, manfaat dunia dan akhirat, yaitu Berwakaf.
Apa sih Wakaf?.....
1.
Definisi wakaf
menurut Islam.
Wakaf secara bahasa berasal dari bahasa Arab الوقف
al-Waqfu maknanya الحبس
al-Habsu yaitu menahan. (Al-Mu’jam Al-Wasith
2/1051).
Wakaf menurut
istilah adalah ( Tahbiisul ashli watasbiilul manfa’ati ) “Menahan harta
pokok dan manfaatnya untuk di jalan Allah.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 11/5)
Apa maksudnya? Maksudnya adalah harta pokok yang dimiliki ditahan
tidak diwariskan, harta yang bisa utuh dan tahan lama untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan sehingga hasilnya atau pemanfaatannya digunakan untuk umat di
jalan Allah, serta pahalanya bisa tetap mengalir meskipun yang berwakaf telah
meninggal dunia.
2.
Pembagian
wakaf.
• Harta yang tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, masjid,
perpustakaan, bangunan lainnya, dan seterusnya.
• Harta yang bergerak, seperti: alat perlengkapan usaha, kendaraan,
mushaf, buku, uang dan lainnya
3. Dalil disyariatkannya berwakaf.
Di dalam Al-Qur`an para ulama menjelaskan tentang wakaf di antaranya: QS. Al-Baqarah : 267, QS. Ali Imran : 92, QS. Al-Hajj : 77.
Syariat wakaf sudah ada dari zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan diteruskan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum kemudian generasi setelahnya. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata;
Umar Radhiyallahu ‘anhu telah
memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, seraya berkata, ”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang
saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku.
Maka bagaimana anda memerintahkanku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau
menjawab, ”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan
tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya.
Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak
boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk
memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan
untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan
sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin
menimbunnya. (Muttafaqun ‘alaihi, H.R. al-Bukhari
2772 dan Muslim 1632)
4.
Keutamaan
berwakaf.
Sangat banyak
keutamaan ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, di antaranya:
• Ketika pewakaf masih hidup, Allah SWT. akan menolongnya dan memudahkan segala
urusannya, karena Allah akan membantu seorang hamba selama hamba tersebut
membantu saudara muslimnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Dan
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba menolong saudaranya.” (H.R.
Muslim 2699)
•
Ketika
telah meninggal dunia, pewakaf tidak bisa lagi beramal karena kematian telah
menjemputnya, namun pahalanya akan terus mengalir sebab harta yang pernah ia
wakafkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Apabila manusia
meninggal dunia, maka
terputus amalnya kecuali tiga
perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang
mendoakannya.” (H.R. Muslim 3084) Ulama
menjelaskan bahwa maksud dari sedekah jariah adalah wakaf. (Minhatul ‘Allam
7/9)
5.
Contoh-contoh
wakaf yang terkenal dan luar biasa.
• Wakaf Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu. (kisahmuslim.com)
Apakah jamaah
sekalian tahu bahwa ternyata beliau radhiallahu ‘anhu sampai saat ini memiliki
rekening di salah satu bank di Saudi. Bagaimana ceritanya sehingga ada hotel
milik dan atas nama beliau di dekat Masjid Nabawi.
Diriwayatkan di masa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air
bersih. Karena mereka (kaum muhajirin) sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah.
Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, sumur Raumah namanya. Rasanya pun mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut. Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda : “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah SWT.” (HR. Muslim).
Adalah Utsman
bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan
sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar
untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi. Walau sudah diberi
penawaran yang tertinggi sekalipun Yahudi pemilik sumur tetap menolak
menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak
memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari” demikian Yahudi
tersebut menjelaskan alasan penolakannya.
Utsman bin
Affan Radhiyallahu ‘anhu yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa
Surga Allah SWT, tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini.
“Bagaimana kalau aku beli
setengahnya saja dari sumurmu” Utsman, melancarkan jurus negosiasinya.
“Maksudmu?” tanya Yahudi keheranan. “Begini, jika engkau setuju maka kita akan
memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali
menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya
berganti satu-satu hari. Bagaimana?” jelas Utsman.
Yahudi itupun berfikir cepat, saya mendapatkan uang besar dari
Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku”. Akhirnya si Yahudi setuju
menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah
milik Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu.
Utsman pun segera mengumumkan kepada
penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air
untuk kebutuhan mereka GRATIS karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya
ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup
untuk 2 hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.
Keesokan hari
Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih
memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan berkata “Wahai
Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau
membeli setengahnya kemarin”. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000
dirham, maka sumur Raumahpun menjadi milik Utsman secara penuh.
Kemudian Utsman
bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah, sejak itu sumur Raumah
dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.
Setelah sumur itu diwakafkan untuk
kaum muslimin dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur
itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah
memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh
Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.
Selanjutnya
pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian Saudi menjual hasil kebun kurma
ini ke pasar-pasar, setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak
yatim dan fakir miskin, sedang setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk
rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di
bawah pengawasan Departeman Pertanian. Begitulah seterusnya, hingga uang yang
ada di bank itu cukup untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang
cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.
• Wakaf Raja Abdul Aziz rahimahullah (Fb: Rudy Zainuddin)
Wakaf terbesar
di dunia adalah wakaf harta yang dilakukan PEMERINTAH Arab Saudi kepada
RAKYAT-nya dan kepada kemaslahatan ummat islam secara umum yang datang ke tanah
suci untuk beribadah. Betapa tidak, salah satu hotel termegah dan terbesar di
dunia yaitu ABRAJ AL BAIT atau kita kenal dengan nama ZAM ZAM TOWER, dibangun
di atas tanah milik Malik Abdul Aziz Bin Abdurrahman Al Su’ud (Bapak dari Raja
Salman)
Tower Zam Zam
ini dibangun oleh anak-anak Malik Abdul Aziz di dekat Masjidil Haram Mekah
dengan biaya sekitar 15 Miliyar US Dollar atau sekitar 210 Triliyun Rupiah, dan
memiliki ribuan kamar tidur, fasilitas umum, mall megah, restoran megah, dan
pertokoan, yang mana ketika adzan berkumandang, maka akan langsung terdengar di
seluruh kamar tidur dan fasilitas umum, sehingga semua aktifitas dihentikan
untuk melaksanakan sholat wajib.
Gedung ini beromzet miliyaran rupiah
per harinya.
Yang perlu kita
pahami, bahwa SEMUA hasil dari Gedung Megah ini diwakafkan untuk operasional
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sehingga tak satupun celengan atau permintaan
sumbangan yang kita jumpai di dua Masjid ini, bahkan tak dijumpai di semua
masjid Jami’ di seluruh Arab Saudi.
Coba perhatikan
Plank berbahasa Arab yang terdapat di atas pintu masuk utama gedung ini, di
situ tertulis:
”وقف الملك عبد العزيز للحرمين الشريفين“
(Wakaf dari Malik Abdul Aziz untuk
dua masjid suci yang dimuliakan).
Dan masih
banyak contoh-contoh wakaf lainnya.
Oleh karena itu
saya mengajak kepada hadirin sekalian untuk berbondong bondong membantu
mensukseskan Pembangunan rumah-rumah yang dijadikan tempat untuk berdakwah,
tempat kita beribadah kpd Allah SWT. dengan cara berwakaf / bersedekah jariyah.
Semoga dengan ini ada tabungan dunia akhirat kita yang terus mengalir pahalnya
sampai kapanpun.
Semoga Allah
Ta’ala memberikan kita taufiq untuk mempersiapkan bekal menuju kematian,
terkhusus bekal wakaf yang pahalanya tetap mengalir walaupun kita telah di alam
barzakh.
Wallahu `alam Bishowab
Donasi bisa juga di kirim ke bank sementara BRI 0382 0101 5655 509 a.n. Nasrudin